You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000
Usulan kenaikan tarif angkutan umum dan bus reguler sebesar Rp 1.000 disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Terlebih besaran tarif yang diusulkan sudah melalui rapat dilakukan DPD Organda DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Ja.
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Gubernur DKI Jakarta berencana akan menggaji sopir angkutan umum di Jakarta sebesar Rp 5 juta per bulan. Nantinya, semua angkutan umum pengelolaannya akan diserahkan ke PT Transjakarta.

Tahun depan, sopir angkot bisa dapat Rp 5 juta per bulan, caranya bagaimana? Asal kamu harus ikut sistem rupiah per kilometer bukan sistem setoran yang membuat macet dengan ngetem sembarangan

Menurut Basuki, jika dikelola oleh PT Transjakarta, sopir angkot akan mendapatkan gaji. Sehingga tidak ada lagi sistem setoran seperti yang saat ini terjadi. Bahkan dijanjikan, sopir akan mendapatkan gaji hingga dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP).

"Tahun depan, sopir bisa dapat Rp 5 juta per bulan, caranya bagaimana? Asal kamu harus ikut sistem rupiah per kilometer bukan sistem setoran yang membuat macet dengan ngetem sembarangan. Kalau pakai sistem rupiah per kilometer, ramai tidak ramai penumpang, kamu (sopir) tetap dapat gaji," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (20/11).

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Basuki juga mengaku sudah ada kesepakatan soal kenaikan tarif angkutan umum reguler sebesar Rp 1.000. "Saya kira memang sudah ada kesepakatan kok, naik Rp 1.000. Yang penting ke depannya, angkot di Jakarta mau berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta," katanya.

Sebelumnya, ‎Dishub DKI Jakarta sudah melakukan rapat dengan Organda DKI Jakarta dan DTKJ. Dalam rapat tersebut, pihak Organda DKI Jakarta meminta kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 untuk mikrolet, bus kota besar, dan bus kota sedang. Hasilnya, pihak DTKJ menyetujui usulan tersebut.

Rencananya, hari ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar bakal melaporkan hasil keputusan kenaikan tarif angkutan umum yang telah disepakati kepada Basuki. Kemudian Basuki akan mengesahkannya dalam sebuah peraturan gubernur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1515 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1503 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1300 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1150 personFolmer